Prosedure Pendaftaran
Membuka di laman pendaftaran PPDB secara daring dengan alamat web ppdb.dindik.pekalongankota.go.id dan selanjutnya mengisi secara online dan mengunggah berkas/dokumen ukuran maksimum 1 (satu) MB dengan format jpeg, sebagai berikut:
- Jalur Zonasi, berkas yang diunggah:
a. Scan Akta Kelahiran Asli;
b. Scan Kartu Keluarga Asli;
c. Scan pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Jalur Afirmasi, berkas yang diunggah:
a. Scan Akta Kelahiran Asli;
b. Scan Kartu Keluarga Asli;
c. Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
(PKH, JAMKESMAS, JAMKESDA, KKS, KPS) bagi keluarga ekonomi tidak mampu;
d. Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi yang terkait;
e. Scan pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, berkas yang diunggah:
a. Scan Akta Kelahiran Asli;
b. Scan Kartu Keluarga Asli;
c. Scan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan;
d. Scan pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Jalur Prestasi, berkas yang diunggah:
a. Scan Akta Kelahiran Asli;
b. Scan Kartu Keluarga Asli;
c. Scan ijazah atau dokumen lain yang telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat;
d. Scan sertifikat/piagam juara loma/kejuaraan asli yang diperoleh dari prestasi akademik dan non akademik;
e. Scan pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan terdekat dari domisili tempat tinggal;
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online;
- Kartu Keluarga pada point diatas diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2023, dikecualikan untuk calon peserta didik yang hubungan dengan kepala keluarga dalam kartu keluarga tersebut adalah anak kandung, maka tidak ada batasan tanggal terbit;
- Ubah Pilihan Sekolah, Calon peserta didik yang dalam jurnal terkini termasuk dalam kategori tidak diterima (tidak terjurnal) dapat mengubah pilihan sekolah;
- Ubah Jalur Pendaftaran, Calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Zonasi atau Jalur Prestasi apabila dalam jurnal terkini dalam kategori tidak diterima (tidak terjurnal), maka dapat mengubah pilihan dari Jalur zonasi ke Jalur Prestasi, dan atau dari Jalur Prestasi ke Jalur Zonasi dengan disusuli mengunggah dokumen/berkas yang dipersyaratkan.